Penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
Pada Rabu (07/06/23), Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah melakukan kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan penandatangan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sela-sela acara penutupan Seminar Proposal Kegiatan Penerapan Standar BPSIP Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023.
Dalam kegiatan tersebut Kepala BPSIP Sulawesi Tengah, Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si; Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muchtar, SP, MP; Sub Koordinator KSPP, Syamsyiah Gafur, SP, M.Si; Sub Koordinator Program dan Evaluasi, Andi Dalapati, S.TP, M.Si; Perwakilan Fungsional, Moh Takdir, S.Pt, M.Sc; Perwakilan Penyuluh Penyuluh, Ir. Yakob Bunga Tumanan; Perwakilan Fungsional Terampil, Sugito; Perwakilan Fungsional Pustakawan, Sri Hartati Sardani, SP; Perwakilan Fungsional Kepegawaian, Helfin Montong, S.Sos; Petugas PPID, Sri Kayatin, SP.
Keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.