
BRMP Sulteng Sosialisasikan Penanganan Benturan Kepentingan dan Gratifikasi
Sigi, 18 Juni 2025 – BRMP Sulawesi Tengah sosialisasikan secara internal penanganan benturan kepentingan dan gratifikasi kepada seluruh pegawai baik ASN, CPNS, maupun PPNPN. Sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kebun Percobaan Sidondo dan Agricultural Operation Room (AOR) BRMP Sulawesi Tengah.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh pegawai dalam menjaga integritas, mencegah praktik gratifikasi ilegal, serta memahami sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam penyampaiannya Kepala BRMP Sulawesi Tengah, Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi., M.Si, menekankan pentingnya pemahaman mengenai dua regulasi utama, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian, serta Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Ia juga menegaskan bahwa penting bagi setiap pegawai untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk gratifikasi yang dikecualikan maupun yang harus dilaporkan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.
“Pengelolaan benturan kepentingan tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan profesionalitas dalam pelayanan publik,” ujar Femmi.
“Hubungan balas budi dengan pemberi gratifikasi dapat menjadi celah awal terjadinya praktik korupsi, sehingga penting bagi setiap pegawai untuk selalu waspada dan bersikap professional,” pungkasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat diterapkan seluruh pegawai BRMP Sulawesi Tengah secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, demi mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. (MSA)