Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Tengah (BSIP Sulawesi Tengah) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian.
BPSIP Sulawesi Tengah melaksanakan tugas dan fungsi yang mengacu kepada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Bab. I Pasal 126 menyebutkan bahwa, BSIP Sulawesi Tengah mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi dengan fungsi:
BPSIP Sulawesi Tengah menjadi salah satu UPT BSIP yang siap mengemban tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Sulawesi Tengah. Untuk mendukung 4 pilar program strategis BSIP yakni Agrostandar, Pengujian Instrumen, Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Pertanian dan Penyediaan Benih Terstandar dan Bersertifikat. operasional BPSIP Sulawesi Tengah didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain:
Selain itu, BSIP Sulawesi Tengah juga memiliki fasilitas pendukung utama lainnya yang berupa Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Sidondo.