BSIP Sulteng Ikuti Workshop Verifikasi Dan Reviu Laporan Keuangan Dan Laporan BMN
Bandung, Jabar - Tim Pelaksana Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) BSIP Sulawesi Tengah mengikuti Workshop Verifikasi Dan Reviu Laporan Keuangan Dan Laporan BMN Lingkup BSIP Triwulan III TA 2023, yang berlangsung selama 5 (lima) hari (09- 13 oktober 2023) di Hotel Holiday Inn Bandung, yang diselenggarakan oleh Badan standardisasi Instrumen Pertanian. Kegiatan ini di ikuti sebanyak 305 peserta terdiri dari Tim Reviu dari Inspektorat IV Kementerian Pertanian, Tim pendamping dari Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian, Para Kabag TU, Kasubbag TU, serta Sub Koordinator atau Pejabat Fungsional yang membidangi Laporan Keuangan dan BMN, Para Petugas Penyusun LK (Modul GLP), Penyusun BMN (Modul Aset Tetap) dan Modul Persediaan. Narasumber dan Instruktur pada workshop kali ini berasal dari KPPN I Bandung.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Dr. Haris Syahbudin DEA. Dalam arahannya beliau menghimbau agar setiap unit kerja memperhatikan kondisi laboratorium, permasalahan dan penyelesaian TGR, penguasaan lahan oleh pihak lain dan berbagai hal lainnya terkait Pengadaan Belanja Modal. “Oleh karena itu kita harus mengambil Langkah-langkah strategis di akhir tahun ucap Haris”. Selanjutnya beliau juga berpesan agar realisasi anggaran dapat di percepat sehingga semua kegiatan berjalan baik dan lancar.
Beberapa hal yang dibahas dalam wokshop terkait penyusunan Laporan Keuangan/Laporan BMN Triwulan III TA 2023 yaitu :1). Dalam rangka meyakinkan keandalan data penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi; 2). Satker agar update terhadap informasi dan ketentuan tentang Kebijakan Penerapan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 Tentang Tata Cara Monitoring Kualiatas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan Pada Kementerian Negara/Lembaga; 3). Untuk meningkatkan akurasi penatausahaan dan pelaporan BMN berupa Aset Tetap pada neraca, seluruh satker lingkup BSIP agar memperhatikan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor S-26/PB/PB.6/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penentuan KapitalisasI Perolehan Awal dan Pengeluaran Setelah Perolehan Atas Suatu Aset Tetap; 4). Satker selaku entitas akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan/BMN Triwulan III Tahun 2023 agar memproses serta menyelesaikan semua transaksi keuangan dant ransaksi BMN/persediaan sampai dengan periode 30 September 2023, karena apabila terdapat transaksi yang belum tuntas dapat mempengaruhi kualitas data Laporan Keuangan; 5). Terkait pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA dengan KPPN, seluruh satker agar memperhatikan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-22/PB/PB.6/2023 Tanggal 02 Agustus 2023; 6). Satker agar mengupload Sofcopy Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubagan Ekuitas (LPE), CaLK dan Laporan Barang Milik Negara beserta dokumen-dokumen pendukungnya melalui link yang sudah disampaikan melalui Surat Sekretaris Badan Nomor: B-2419/KU.120/H.1/10/2023 Tanggal 02 Oktober 2023; 7). Bagi satker yang memiliki saldo alokasi anggaran belanja khsusus COVID-19 agar melakukan revisi/koreksi akun khusus COVID–19 ke akun regular. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, dimana status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berakhir dan status pandemi COVID – 19 berubah menjadi penyakit endemic di Indonesia yang mulai berlaku tanggal 21 Juni 2023, sehingga dengan terbitnya Kepres tersebut akun COVID–19 semestinya digunakan hanya sampai dengan periode Semester I Tahun 2023.
Selain itu diingatkan pula untuk melakukan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) terhadap 10 satker BSIP yang menjadi sampel Penilaian. Sanksi penangguhan pelaksanaan anggaran akan di berikan bagi satker yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan ke KPPN dan DJPb. Semoga kedepan penyusunan pelaporan keuangan dan laporan BMN akan lebih baik dan full disclosure dengan menjaga seluruh transaksi keuangan/BMN/Persediaan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah dan ketentuan/aturan yang berlaku agar prinsip transparansi, akuntabilitas secara public dapat dipertanggungjawabkan. (Rs)