Kepala BSIP Sulteng Lakukan Koordinasi di KLT BSN Sulsel
Makassar, Sulsel - Komitmen Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian dalam program membina UMK terkhusus pada sektor pertanian yang berSNI, maka perlu berkolaborasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merupakan lembaga pemerintah non-kementerian dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian produk. Salah satu tugasnya adalah Memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memelihara SNI. Untuk itu beberapa waktu lalu Kepala BPSIP Sulawesi Tengah Bersama tim melakukan koordinasi ke Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai proses menstandarkan produk-produk pertanian yang di hasilkan oleh Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).
Pada Kesempatan tersebut Kepala BSIP Sulawesi Tengah Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si, menyampaikan bahwa beberapa UMKM binaan BPSIP Sulawesi Tengah belum memiliki SNI, namun sudah memiliki izin Pelaku Usaha dan Industri Rumah Tangga (PIRT), adapula yang sudah mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB. Beberapa produk pertanian yang telah dihasilkan seperti bawang goreng, kopi, minyak goreng dan VCO. Selanjutnya Bapak Hawari Assufi selaku penanggung jawab KLT BSN Sulawesi Selatan menungkapkan bahwa untuk mendapatkan Sertifikat SNI produk yang dihasilkan oleh UMK baik yang sudah maupun yang belum memiliki NIB perlu melakukan proses yaitu : 1). Cek SNInya apakah ada SNI yang terkait apabila sudah terdapat SNI bisa diterapkan terlebih dahulu; 2). Cek LSPronya mencari lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji yang lingkupnya sama dengan produk yang disertifikasi; 3). Legalitas yaitu melengkapi persyaratan seperti menyiapkan foto kopy Akte pendirian perusahaan, Nomor induk Berusaha (NIB), merk terdaftar atau surat pendaftaran merk dari DJKI; 4). Audit dimana LSPro akan melakukan audit terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen serta kecukupan Perusahaan; 5). Pengujian penilan proses produksi termasuk pengambilan sample produk di laboratorium uji; 6). Proses Evaluasi dari hasil Audit kesesuaian perusahaan, apabila terjadi kekurangan, pelaku usaha harus melakukan perbaikan; 7). Pemberian Sertifikat Kesesuaian, LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian dan menginformasikan kepada BSN sebagai dasar penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI tergap produk yang dihasilkan; 8). Penerbitan SPPT SNI, dimana pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada BSN melalui https://bangbeni.bsn.go.id/. Lebih lanjut Lanjut dijelaskan bahwa program pemerintah pembinaan penerapan SNI kepada UMK KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tingkat risiko rendah atau biasa disebut SNI Bina UMK memberikan beragam manfaat diantaranya adalah mendapatkan akses pelatihan cara menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI; mendapatkan materi panduan penerapan SNI dalam bentuk e-book dan video; mendapatkan bimbingan teknis penerapan SNI; mendapatkan akses dalam program pembinaan penerapan SNI; serta mendapatkan konsultasi penerapan SNI secara gratis. (Rs)