BSIP Sulteng Bekerjasama BBPSI Veteriner Gelar Sosialisasi SNI Sarang Burung Walet Bersih di Parimou
Parigi Moutong, 5 November 2024. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah bekerjasama bersama Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner (BBPSI Veteriner) menggelar kegiatan “Penguatan Kapasitas Penerap Standar SNI 8998:2021 “Sarang Burung Walet Bersih” melalui sosilisasi yang diselenggarakan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa, 5 November 2024 secara hybrid. Hadir pada acara tersebut Kepala BPSIP Sulawesi Tengah (Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si), Kepala Bagian Tata Usaha BBPSI Veteriner Rudi Aksono, SP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Parigi Moutong, Asosiasi Burung Walet Kabupaten Parigi Moutong, Pengusaha dan Pelaku Burung Walet Kabupaten Parigi Moutong, Penyuluh Peternakan Kabupaten Parigi Moutong, serta kelompok pemerhati Sarang Burung Walet, sebanyak 150 orang.
Kepala BPSIP Sulawesi Tengah Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya BPSIP Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsi BSIP pada penerapan standar instrumen pertanian. “Kami berharap dengan mengikuti kegiatan ini para peserta dapat menerapkan standar dalam meningkatkan kualitas sarang burung walet agar dapat meningkatkan harga jual dan daya saing produk baik di pasar domestik maupun internasional,” ucapnya.
Kepala BBPSI Veteriner yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha BBPSI Veteriner Rudi Aksono, SP saat pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah Kabinet Merah Putih yang fokus pada swasembada pangan dan pemberian makanan bergizi bagi anak sekolah. Selain itu dijelaskan pula mengenai Komite Teknis 65-20 Kesehatan Masyarakat Veteriner yang mengulas ruang lingkup dan tugas-tugas Komtek, serta SNI yang telah diterbitkan selama periode 2021-2024. “Sosialisasi ini adalah komitmen BSIP dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu memastikan standar yang dirumuskan dapat diketahui dan diterapkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan”,ujarnya
Setelah acara pembukaan dilanjutkan penyampaian materi mengenai SNI 8998:2021 Sarang Burung Walet Bersih dengan narasumber Dr. drh. Hadri Latief, MSi, anggota konseptor SNI tersebut, yang langsung dipandu oleh Kepala BSIP Sulawesi Tengah Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi., M.Si. Dalam paparannya narasumber menjelaskan bahwa SNI SNI 8998:2021 Sarang Burung Walet Bersih dibutuhkan ini karena Sarang Burung Walet merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, dan hampir 80 % produknya adalah untuk di ekspor. Tujuan Penerapan SNI Sarang Burung Walet Bersih yaitu menjamin produk sarang burung walet yang aman, bermutu dan higienis, meningkatkan daya saing produk sarang burung walet di pasar domestik dan internasional, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat konsumen. Sedangkan Manfaat Penerapan SNI adalah Kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk, mempermudah pemasaran produk baik di dalam negeri maupun luar negeri serta menjamin keberlanjutan usaha peternakan burung walet.
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ditandai dengan aktifnya peserta memberikan pertanyaan kepada narasumber terkait penerapan SNI yang disampaikan. Sebelum acara penutupan, Ketua Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan pengalaman menjalankan Usaha Sarang Burung Walet.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong penerapan SNI di sektor komoditas ekspor, khususnya dalam Usaha Pengembangan Sarang Burung Walet guna menciptakan produk yang aman, sehat, berkualitas yang memenuhi SNI.