BPSIP SULTENG KOORDINASI STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI OMBUDSMAN
Palu, Sulteng - BSIP Sulawesi Tengah dalam melaksanakan pelayanan secara prima kepada stakeholder menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP). Bagi penyelenggara pelayanan publik wajib untuk menyusun dan menetapkan SPP sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kerja masing-masing sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai lembaga pelayanan public BSIP Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekretaris PPID (Sri Kayatin, SP) melakukan koordinasi untuk finalisasi rancangan SPP yang telah disusun oleh BSIP Sulawesi Tengah ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada Selasa/22 Agustus 2023, dan diterima oleh Asisten Ombudsman (Susiati, SP., M.AP).
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa BSIP Sulawesi Tengah atau juga disebut sebagai Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah adalah instansi baru, saat ini berkedudukan di Jalan Poros Palu-Kulawi Km. 17 Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Sebelumnya BPSIP dikenal dengan nama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tengah. BPSIP mempunyai tupoksi sebagai Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang spesifik lokasi. Sri Kayatin juga menyampaikan rancangan SPP yang disusun merupakan salah satu bentuk komitmen BSIP Sulawesi Tengah dalam memberikan keterbukaan informasi publik kepada stakeholder di Sulawesi Tengah.
Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh BSIP Sulawesi Tengah. Pihaknya siap untuk mendampingi dan melakukan observasi di BSIP Sulawesi Tengah dalam waktu dekat ini untuk memberi masukan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BSIP Sulawesi Tengah. Setelah dilakukan observasi tindak lanjut berikutnya akan dilakukan Public Hearing. (SK/Af)