BPSIP Sulteng Hadiri Rapat Evaluasi KPP Kota Palu
Palu, Sulteng - Komisi Penyuluhan Pertanian (KPP) merupakan kelembagaan independen yang dibentuk di Daerah yang terdiri dari para pakar, purnabakti penyuluh dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan pertanian atau pembangunan pertanian perdesaan. Komisi Penyuluhan Pertanian dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam penyelenggaraan penyuluhan serta memberikan memberikan masukan kepada pimpinan daerah setempat sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian di daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi salah satunya penyampaian laporan perkembangan hasil penyuluhan pertanian kepada pimpinan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Penyuluhan Pertanian Kota Palu melaksanakan pertemuan untuk evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2023.
Pertemuan yang dilaksanakan di BPP Duyu, pada 20 Desember 2023 ini dipimpin oleh Ketua Komisi Penyuluhan Kota Palu (Ir. Mahyudin, MM) dan dihadiri oleh Plh Kepala BPSIP Sulawesi Tengah (Moh. Takdir, SPt., M.Sc), anggota KPP Kota Palu, serta penyuluh dari BPSIP Sulteng (Dr. Herawati, SP.,MSi dan Sri Kayatin, SP).
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2023 dan rencana tahun 2024. Dalam penyampaiannya, Ketua KPP Kota Palu mengharapkan kedepan akan diadakan Rapat umum atau koordinasi komisi penyuluhan yang akan mengundang koordinator-koordinator BPP yang nantinya dapat disinergikan antara tugas-tugas penyuluhan dengan saran-saran dari KPP Kota Palu. Ketua KPP Kota Palu juga mengapresiasi Kepala BPSIP Sulteng, untuk tahun 2024 akan mengagendakan kegiatan Bimbingan Teknis Kelembagaan Ekonomi Penyuluh (KEP) bagi penyuluh dan petani. Ketua KPP Kota Palu juga menyampaikan tentang komoditi unggulan Kota Palu yang bisa diangkat salah satunya potensi bawang goreng, produk lokal yang memiliki nilai jual namun belum mampu untuk penuhi permintaan luar, karena adanya beberapa kendala hal ini menjadi PR bersama.
Plh Kepala BPSIP Sulawesi Tengah, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Sinergi menempatkan legalitas provinsi dan kabupaten/kota untuk menjadi satu. Mungkin ada perwakilan di provinsi, terkait kelembagaan komisi ini. Untuk komisi penyuluhan sebaiknya ada pengesahan dan legalitas dengan programa, untuk power intervensi penyuluhan dapat dilihat kembali Permentan atau aturan tentang komisi penyuluhan. Selain itu diharapkan adanya sosialisasi untuk dimuat konten-konten materi penyuluhan berbasis digital, dan disampaikan pula bahwa saat ini kegiatan pertanian perlu adanya standarisasi, salah satunya dengan pengusulan produk-produk pertanian untuk SNI. (Rs)