Penyuluh BSIP hadiri Pertemuan Rutin Perhiptani
Palu, Sulteng-Untuk mendukung kinerja dan kapasitas penyuluh pertanian serta ketahanan pangan, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan. Diharapkan dengan adanya perpres ini diharapkan didaerah terdapat UPT/Bidang yang membidangi penyuluhan pertanian sebagai Satmingkal.
Untuk itu pada Kamis, 12 Januari 2022, dilaksanakan pertemuan PERHIPTANI untuk Menyusun rencana pertemuan dengan komisi penyuluhan. Pertemuan diikuti oleh penyuluh propinsi (Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Standardisasi instrument Pertanian). Dari hasil diskusi maka ditarik beberapa kesimpulan antara lain :1. Satmingkal penyuluh berada di bidang penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 2. adanya program peningkatan kapasitas penyuluh; 3. Dukungan biaya operasional penyuluhan mulai dari persiapan sampai dengan evaluasi
Semoga dengan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat meningkatkan dan menguatkan fungsi penyuluhan. Sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas, ketahanan pangan juga akses pangan bagi masyarakat. Jayalah Pertanian Indonesia