• Jl. Raya Poros Palu Kulawi KM 17
  • (0451) 4013202
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Sulawesi Tengah

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Thumb
325 dilihat       12 Januari 2023

Penyuluh BSIP hadiri Pertemuan Rutin Perhiptani

Palu, Sulteng-Untuk mendukung kinerja dan kapasitas penyuluh pertanian serta ketahanan pangan, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan. Diharapkan dengan adanya perpres ini diharapkan didaerah terdapat UPT/Bidang yang membidangi penyuluhan pertanian sebagai Satmingkal.

Untuk itu pada Kamis, 12 Januari 2022, dilaksanakan pertemuan PERHIPTANI untuk Menyusun rencana pertemuan dengan komisi penyuluhan. Pertemuan diikuti oleh penyuluh propinsi (Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Standardisasi instrument Pertanian). Dari hasil diskusi maka ditarik beberapa kesimpulan antara lain :1. Satmingkal penyuluh berada di bidang penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 2. adanya program peningkatan kapasitas penyuluh; 3. Dukungan biaya operasional penyuluhan mulai dari persiapan sampai dengan evaluasi

Semoga dengan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat meningkatkan dan menguatkan fungsi penyuluhan. Sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas, ketahanan pangan juga akses pangan bagi masyarakat. Jayalah Pertanian Indonesia

Prev Next

- BSIP SULAWESI TENGAH


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Rapat Koordinasi LTT Padi Kabupaten Donggala
    21 Mei 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Zoom Meeting Kabupaten Tojo Una-Una: Bukan Sekedar Rutinitas, Tapi Solusi
    17 Mei 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Kepala BRMP melantik Pejabat Lingkup BRMP Kementerian Pertanian
    17 Mei 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Penandatanganan SK PPPK BRMP Sulteng:Sebuah Komitmen untuk Mendukung Transformasi Pertanian
    17 Mei 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Implementasi SNI Indo GAP 8969:2021 Tingkatkan Produksi Padi Petani Toili Kabupaten Banggai
    16 Mei 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian

Kontak

(0451) 4013202
(0451) 4013202
[email protected]

Jl. Raya Poros Palu Kulawi KM 17 
Desa Maku Kecamatan Dolo, 
Kabupaten Sigi - Sulawesi Tengah 
Indonesia, 94361

Website : https://sulteng.bsip.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved