BSIP Sulteng Bekerjasama BBPSI Veteriner Sosialisasi SNI Sarang Burung Walet Bersih di Donggala
Donggala, 13 November 2024. Dalam upaya mendukung meningkatkan kualitas sarang burung walet di Kabupaten Donggala, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner (BBPSI Veteriner) mengadakan kegiatan “Penguatan Kapasitas Penerap Standar SNI 8998:2021 “Sarang Burung Walet Bersih” melalui sosialisasi yang dilaksanakan di kantor BPP Banawa dan Banawa Tengah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Rabu, 13 November 2024. Hadir pada acara tersebut Kepala Kepala BBSI Veteriner (Dr. Ir. Fery Fahruddin Munier, M.Sc., IPU, ASEAN., Eng), Kepala BPSIP Sulawesi Tengah (Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si), Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala ( Ir. Bambang Widyanto, M. Pd), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Petugas Kesehatan Hewan, Penyuluh, Pelaku Usaha Burung Walet Kabupaten Donggala, sebanyak 50 orang.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala ( Ir. Bambang Widyanto, M.Pd), mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan BSIP di Kabupaten Donggala, mengingat usaha sarang burung walet ini sedang berkembang di Kabupaten Donggala, “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas sarang burung walet yang dihasilkan, sehingga harga jualnya pun meningkat,”ucapnya.
Kepala BPSIP Sulawesi Tengah Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan SNI 8998:2021 “Sarang Burung Walet Bersih”. “Semoga dengan tersosialisasinya SNI ini dapat memotivasi para pelaku usaha untuk memperbaiki kualitas sarang burung walet yang dihasilkan sehingga meningkatkan harga jual dan daya saing produk baik di pasar domestik maupun internasional,” ujarnya.
Setelah acara pembukaan dilanjutkan penyampaian materi mengenai SNI 8998:2021 Sarang Burung Walet Bersih dengan narasumber Kepala Kepala BBSI Veteriner (Dr. Ir. Fery Fahruddin Munier, M.Sc., IPU, ASEAN., Eng). Dalam paparannya narasumber menjelaskan pentingnya penerapan SNI 8998:2021 Sarang Burung Walet Bersih karena Sarang Burung Walet merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, dan hampir 80 % produknya adalah untuk di ekspor. Penerapan SNI Sarang Burung Walet Bersih dimaksudkan untuk menjamin produk sarang burung walet yang aman, bermutu dan higienis, dengan harapan dapat meningkatkan daya saing produk baik di pasar domestik maupun internasional. Lebih lanjut dijelaskan Penerapan SNI dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk sarang burung walet yang dihasilkan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda (Vavan Achmad, S.Sos, MM) menyampaikan Arah dan Kebijakan Pengembangan Sarang Burung Walet. Dalam paparannya banyak menekankan pada wajib pajak sarang burung walet yang masuk dalam kategori Self Assessment, dimana wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang dibayarkan. Lebih lanjut dijelaskan pengenaan pajak sarang burung walet diwajibkan pada yang sudah berproduksi atau menghasilkan, dengan tarif sebar 2,5% dari hasil penjualan berdasarkan harga pasaran umum.
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ditandai dengan aktifnya peserta memberikan pertanyaan kepada narasumber terkait penerapan SNI dan tata cara pemungutan pajak sarang burung walet.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong penerapan SNI dalam Usaha Pengembangan Sarang Burung Walet guna menghasilkan produk yang aman, sehat, berkualitas, yang memenuhi SNI.