BSIP Sulawesi Tengah Dampingi Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Kab Banggai
Peningkatan daya saing produk pertanian dapat dilakukan melalui penerapan standar instrumen pertanian demi menjamin mutu proses dan produk hasil pertanian. Untuk itu, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertaniani Sulawesi Tengah melakukan kegiatan pendampingan penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi dalam hal ini penerapan SNI 6128 : 2020 -Beras- dan SNI 8969 : 2021 -SNI IndoGAP- Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik. Kegiatan pendampingan dilakukan di di Kelompok Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T) Suka Maju Desa Tolisu Kec. Toili Kab. Banggai.
Pendampingan kegiatan (11 – 15 Agustus 2024) dilaksanakan oleh Fungsional Analis Standardisasi BPSIP Sulawesi Tengah (Tina Febrianti, SP, M.Sc) bersama tim. Terkait dengan penerapan SNI 6128 : 2020 -Beras-, kegiatan yang dilakukan meliputi pengenalan SNI Beras serta alur produksi beras premium/medium kepada kelompk, dilanjutkan dengan pemenuhan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan SPPT SNI. BPSIP Sulawesi Tengah mendampingi SP3T Suka Maju untuk melengkapi dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai. Selanjutnya Tim BPSIP Sulawesi Tengah juga melakukan pendampingan SNI IndoGAP terkait cara budidaya tanaman pangan yang baik kepada anggota kelompok tani SP3T Sukamaju, dimana hal ini merupakan faktor penting dalam pemenuhan bahan baku produksi beras yang memenuhi syarat SNI. Materi tentang SNI IndoGAP dilanjutkan dengan praktek lapang penggunaan Bagan Warna Daun (BWD) untuk penentuan dosis pemupukan Nitrogen pada tanaman padi.
Dengan pendampingan BPSIP Sulawesi Tengah, diharapkan SP3T Suka Maju dapat menjadi produsen beras premium/medium sesuai SNI penerapan SNI SNI 6128 : 2020 -Beras- dengan budidaya tanaman padi sesuai SNI 8969 : 2021 -SNI IndoGAP- Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik. (NI & TF).