
BRMP Sulteng Dampingi Warga Binaan Membekali Diri Dengan Budidaya Bawang Lokal Palu
Sigi, 21 Juli.2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, fungsi BRMP Sulawesi Tengah salah satunya melaksanakan diseminasi dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi serta model pertanian modern. Mendukung fungsi tersebut, BRMP Sulawesi Tengah lakukan pendampingan kepada Warga Binaan (Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palu, terkait dengan Budidaya Bawang Lokal Palu.
Kegiatan pendampingan yang dikemas dalam bentuk pelatihan ini berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 14 sampai 21 Juli 2025 bertempat di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Palu di Desa Langaleso Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, diikuti sebanyak 30 orang Wabin Lapas Palu.
Sejumlah staf fungsional BRMP Sulteng sebagai narasumber dalam pelatihan ini diantaranya Petugas Organisme Pengganggu Tanaman (POPT), Penyuluh, Petugas Benih Tanaman (PBT), dan juga Calon Aparatur Sipil Negera (CASN). Adapun materi utama yang disampaikan adalah Budidaya Bawang Lokal Palu.
Melalui staf fungsionalnya, dalam pelatihan ini BRMP Sulteng tidak hanya memberikan materi dalam bentuk teori, tetapi juga melakukan pendampingan dan pengawalan praktek langsung pada setiap tahapan kegiatan, mulai dari proses persiapan, pengolahan lahan, pemilihan benih, penanaman, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, dan panen.
Bagi beberapa orang wabin, pelatihan tentang Budidaya Bawang Lokal Palu ini baru kali ini mereka peroleh. Oleh karena itu mereka berharap setelah kembalinya ke masyarakat nanti, pengetahuan dan pengalaman dari pelatihan ini dapat mereka terapkan. (NAS)