• Jl. Raya Poros Palu Kulawi KM 17
  • (0451) 4013202
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agro Modern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Sulawesi Tengah

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Thumb
2565 dilihat       28 Oktober 2023

Potensi Plasma Nutfah Sulawesi Tengah Yang Perlu Dijaga

Sigi, Sulteng - Plasma nutfah, atau Sumber Daya Genetik (SDG), adalah aset berharga yang telah dimanfaatkan oleh manusia sejak zaman dahulu. Meskipun demikian, pengelolaannya masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara komprehensif. Realitas pahit menunjukkan bahwa sebagian besar plasma nutfah Indonesia menghadapi ancaman kepunahan, bahkan beberapa jenisnya sudah berada di ambang kepunahan. Pembangunan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya alam telah menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati. Ekspansi pemukiman tanpa perencanaan yang matang, eksploitasi hutan yang tidak terkendali, perusakan habitat, perburuan satwa liar, dan sejumlah faktor lainnya turut merusak kekayaan hayati Indonesia. Upaya konservasi yang sudah diinisiasi masih belum cukup untuk menghentikan kerusakan hutan dan keanekaragaman hayati.
Sulawesi Tengah adalah salah satu provinsi yang terletak di wilayah lintas khatulistiwa yang terkenal dengan potensi sumber daya alamnya. Potensi ini tercermin dalam berbagai plasma nutfah yang ada di lautan maupun di daratan, yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat Sulawesi Tengah. Selain plasma nutfah yang telah dibudidayakan, masih banyak plasma nutfah liar yang tersedia.
Penelitian-penelitian yang telah dilakukan dan dipublikasikan menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki jumlah sumber daya genetik tanaman lokal yang sangat melimpah, tersebar di seluruh kabupaten di provinsi ini. Menurut laporan Sumber Daya Genetik Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tengah, dari tahun 2013 hingga 2019, terdapat beragam sumber daya genetik tanaman, termasuk tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan.  Upaya eksplorasi dan pelestarian sumber daya genetik yang dilakukan Tim SDG BPTP Sulawesi Tengah hanya sebagian kecil dari plasma nutfah yang diidentifikasi dan dikarakterisasi yaitu  sekitar 170 aksesi plasma nutfah lokal padi, dan perlu ditindak lanjut untuk pelestariannya, dan hanya sekitar 17,64% dari sumber daya genetik padi lokal yang telah diidentifikasi dan dikarakterisasi diajukan di Pusat Pendaftaran Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Untuk itu, sangat penting melibatkan dukungan aktif dari pemerintah, akademisi, dan lembaga pendidikan dalam mensosialisasikan perihal sumber daya genetik lokal. Perlu dibentuk suatu komunitas yang terdiri dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah, serta tim akademisi yang berperan sebagai peneliti dalam mengidentifikasi sumber daya genetik.
Salah satu cara untuk melestarikan sumber daya genetik lokal adalah melalui pendaftaran varietas tanaman. Pendaftaran ini diajukan ke PPVT-PP Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021, pendaftaran varietas adalah cara untuk mengumpulkan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas, dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas. Selain itu, hal ini juga membantu memperjelas hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemilik atau pengguna varietas tersebut.
Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, pendaftaran sumber daya genetik lokal dapat diajukan secara tertulis ke PPVT-PP oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, dengan memenuhi semua persyaratan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pendaftaran varietas tanaman dilakukan secara daring melalui situs web resmi: https://ap-pvt.pertanian.go.id.
Tujuan dan manfaat dari pendaftaran varietas adalah beragam, mulai dari pelestarian plasma nutfah hingga pengumpulan data oleh pemerintah, hingga manfaat ekonomi yang bisa diperoleh ketika varietas digunakan sebagai Varietas Turunan Esensial (VTE) dengan hak pelepasan varietas tanamannya. Upaya ini merupakan langkah penting untuk menjaga kekayaan genetik lokal dan melestarikan warisan alam yang tak ternilai. (Hamka Biolan dan Irwan Suluk Padang)

Prev Next

- BSIP SULAWESI TENGAH


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mahasiswa MBKM UNTAD Pembekalan Materi Prosedur dan Regulasi SNI di BRMP Sulteng
    05 Jun 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    BRMP Sulteng Ikuti Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup BRMP
    05 Jun 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    BRMP Sulawesi Tengah Rapat Tim Zona Integritas Mendorong Terwujudnya WBK/WBBM
    02 Jun 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Koordinasi Data Statistik Tanaman Pangan dan Hortikultura 2025 di Kota Palu
    29 Mei 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    BRMP Sulteng Hadiri Rapat Usulan Kegiatan Jaringan Irigasi pada Daerah Irigasi Kewenangan Daerah
    29 Mei 2025 - By BSIP SULAWESI TENGAH

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian

Kontak

(0451) 4013202
(0451) 4013202
[email protected]

Jl. Raya Poros Palu Kulawi KM 17 
Desa Maku Kecamatan Dolo, 
Kabupaten Sigi - Sulawesi Tengah 
Indonesia, 94361

Website : https://sulteng.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved