Penyuluh BSIP Sulteng Ikuti Kegiatan Sinkronisasi Updating Data e-Pusluh
Sigi, Sulteng - Penyuluh BSIP Sulawesi Tengah mengikuti pertemuan kegiatan Sinkronisasi Updating Data e-Pusluh yang diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sulawesi Tengah selama 3 hari (17-19 Oktober 2023), bertempat di UPT Diklat Sidera. Kegiatan ini diikuti 102 orang peserta perwakilan 13 kabupaten/kota yang merupakan admin e-pusluh. Narasumber kegiatan berasal dari BBSDMP Kementerian Pertanian dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sulawesi Tengah (Nelson Metubun, SP), dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinkronisasi data ini dilakukan untuk percepatan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluh pertanian melalui aplikasi e-Pusluh serta percepatan pelaporan dan rekomendasi pembayaran BOP dan Bantuan Pulsa. Diharapkan para penyuluh dapat tertib melakukan pelaporan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelaporan melau aplikasi e-pusluh adalah:1).Admin Provinsi melakukan input database Daftar Penyuluh Penerima BOP (berdasarkan SK Penerima BOP Tahun 2023) selambat-lambatnya tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya; 2). Laporan penyuluh pemanfaatn BOP sedikitnya berisi 4 (empat) kegiatan penyuluh yang dilakukan selama satu bulan (satu kegiatan per minggunya), 3 kegiatan pemanfaatan dan pembelian bantuan pulsa; 3). Laporan penyuluh diunggah ke aplikasi e pusluh selambat-lambatnya tanggal 3 pada bulan berikutnya; 4). Koordinator BPP melakukan approval laporan penyuluh selambat-lambatnya tanggal 4 pada bulan berikutnya; 5). Pejabat yang ditunjuk di Dinas yang Menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan approval laporan penyuluh dan mengunggah surat rekomendasi pembayaran BOP dan Bantuan Pulsa selambat-lambatnya tanggal 6 pada bulan berikutnya; 6). Pejabat yang ditunjuk di Dinas yang Menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan Pertanian Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan kegiatan penyuluh pertanian di provinsi dan Surat Rekomendasi dari Kabupaten/Kota selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya. Selanjutnya memberikan rekomendasi kepada PPK Satker Dana Dekonsentrasi untuk melakukan pembayaran BOP dan Bantuan Uang Pulsa bagi penyuluh pertanian.
Semoga kedepan sistem evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target yang ditentukan. (Rs)