Pendampingan Pemupukan pada Kegiatan Perbenihan Padi 8,5 ton
Sigi, 30 Agustus 2024. Pupuk adalah bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara tanaman yang jika diberikan ke pertanaman dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman. Sedangkan pemupukan adalah penambahan satu atau beberapa hara tanaman yang tersedia atau dapat tersedia ke dalam tanah/tanaman untuk dan atau mempertahankan kesuburan tanah yang ada yang ditujukan untuk mencapai hasil/produksi yang tinggi. Olehnya itu pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 lalu, tim Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah yang terdiri dari fungsional penyuluh dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) melakukan pendampingan pemupukan pertama pada kegiatan Perbenihan Padi 8,5 ton di Desa Sejahtera, Berdikari dan Rejeki Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.
Narasumber Muchtar, SP., MP dalam penjelasannya kepada petani mengatakan ‘pemupukan berimbang adalah penyediaan semua kebutuhan zat hara terhadap tanaman dengan memperhatikan status hara tanah. Agar produksi dari tanaman padi sawah menjadi lebih optimal dengan kualitas yang baik, maka pada saat pemupukan perlu diperhatikan mengenai ketepatan jenis, dosis, waktu, bentuk/formula dan cara pemupukan’.
Selanjutnya disampaikan pula untuk dosis pemupukan pertama adalah 250 kg Phonska/ha, rekomendasi dosis ini berdasarkan hasil analisis tanah menggunakan Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS). Untuk pemupukan kedua dan ketiga menggunakan pupuk urea, dengan penentuan dosis pupuk berdasarkan hasil pembacaan bagan warna daun (BWD). Jayalah Pertanian Indonesia. (MM).