Monev Kegiatan Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Sulawesi Tengah
Banggai, 28 Agustus 2024 – 1 September 2024 BPSIP Sulawesi Tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Sulawesi Tengah. Monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan ini dilakukan di Kab. Banggai tepatnya pada kelompok SP3T Sukamaju desa Tolisu Kec. Toili Kab. Banggai. Kegiatan monitoring dan evaluasi di koordinir langsung oleh Kepala BPSIP Sulawesi Tengah Dr. Femmi Nor Fahmi, SPi, M.Si. Monev yang dilaksanakan merupakan monev on-going untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan setelah penanggung jawab/tim pelaksana kegiatan mendapat saran dan masukan dari tim monev internal BPSIP Sulawesi Tengah pada saat monev ex-ante. Indikator keluarannya adalah kesesuaian perencanaan dengan kegiatan real di lapangan pasca monev ex-ante.
Dari hasil monitoring dan evaluasi bersama ketua kelompok SP3T sukamaju diketahui bahwa telah dilakukan perencanaan kegiatan yang telah di jadwalkan bersama tim kegiatan, telah dilakukan identifikasi terhadap proses budidaya padi sawah yang akan menjadi sumber bahan baku beras premium sesuai SNI Indo GAP 6989 : 2021, telah dilakukan tahapan kegiatan penyampaikan formulir yang dibutuhkan pada saat pengajuan SNI terhadap produk beras premium, dan juga telah dilakukan penyiapan sampel beras untuk pengujian mutu beras premium. Tahapan selanjutnya beberapa syarat pengajuan SNI yang harus dilengkapi akan terus dikoordinasikan bersama tim kegiatan agar dapat sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.