BSIP Sulteng Melaksanakan Koordinasi untuk Mendukung Diseminasi Standar Instrumen Kopi
Badan Standardisasi Instrumen (BSIP) merupakan salah satu Badan di Kementerian Pertanian yang dibentuk berdasarkan Perpres RI No. 117/2022 tentang Kementerian Pertanian, hal ini menunjukkan bahwa pentingnya standardisasi di bidang pertanian. Pelaksanaan tugas dan fungsi BSIP di Sulawesi Tengah dibantu oleh unit kerja Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah sebagaimana tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2023. Guna memperkenalkan hasil standardisasi instrumen pertanian kepada publik, maka BPSIP Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan diseminasi hasil standar instrumen pertanian tersebut yang salah satunya dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).
Olehnya itu, pada hari Senin, 3 Juli 2023, tenaga fungsional BPSIP melakukan koordinasi ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Bahagia Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi terkait pelaksanaan Bimtek Diseminasi Hasil Standar Instrumen Pertanian Komoditas Perkebunan yaitu tanaman kopi.
Berdasarkan hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa pertanaman kopi di kecamatan tersebut tersebar di beberapa desa diantaranya Desa Lembantongoa, Sejahtera, Berdikari, Bunga, Uenuni, Rahmat, Karunia, dan Sintuvu, yang mana Desa Lembantongoa memiliki luasan terluas yaitu 250 Ha. Petani kopi di Desa Lembantogoa telah mengolah biji kopi menjadi olahan kopi bubuk dengan brand produk “Laterosi”, dimana produk ini telah pernah mewakili Sulawesi Tengah di ajang pameran kopi di Provinsi Sumatera dan berhasil memperoleh peringkat 1. Namun, dibalik prestasi tersebut, olahan ini masih terkendala untuk pemasaran karena belum memiliki izin Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang merupakan salahsatu standar produk pangan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. (Rs)
Jayalah Pertanian Indonesia