Layanan Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standardisasi

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah melayani Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standardisasi

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.

2. Mengisi form permintaan layanan Permintaan bantuan benih sumber VUB dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Apabila target PNBP sudah dipenuhi, (b). Benih digunakan untuk kegiatan display atau sosialisasi yang dilakukan oleh dinas, (c). Bantuan diberikan pada kondisi tertentu, diantaranya: terjadi bencana alam, kekeringan, kebanjiran atau hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diberikan bantuan benih, (c). Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok benih di gudang UPBS.

 

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

A.     Melalui Penjualan

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan untuk pemesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan melalui web/ telp/ email BPSIP Sulawesi Tengah atau datang langsung ke kantor BPSIP Sulawesi Tengah dengan mengisi form pemesanan,
  2. Petugas layanan menyerahkan form pemesanan kepada Penanggung Jawab UPBS,
  3. Penanggung jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan sesuai permintaan pengguna layanan,
  4. Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada petugas pembayaran,
  5. Khusus untuk pemesanan komoditas peternakan, pengguna layanan diwajibkan menyerahkan uang muka (50%) sebagai jaminan produksi, apabila bibit sudah tersedia (akan diinformasikan kepada pengguna layanan) maka pengguna layanan melakukan pelunasan,
  6. Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dari pengguna layanan,
  7. Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan atau meminta petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

B.  Melalui Bantuan

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala BPSIP Sulawesi Tengah,
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BPSIP Tengah,
  3. Kepala BPSIP Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan penanggung jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan
  4. Apabila permohonan bantuan disetujui, maka Kepala BPSIP Sulawesi Tengah menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan,
  5. Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana UPBS untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi keuangan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan,
  6. Pelaksana UPBS menyiapkan Berita Acara permohonan bantuan benih bantuan yang ditandatangani oleh Penanggung jawab UPBS,
  7. Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan atau meminta petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman sesuai dengan kesepakatan.

 

BIAYA/TARIF:

  1. Biaya/tarif layanan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian, berupa layanan bantuan benih/bibit  sebar komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan adalah gratis (Rp/0),
  2. Biaya/tarif benih/bibit UPBS komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian,
  3. Khusus untuk benih sumber yang disalurkan sebagai benih bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
  4. Biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

 

OUTPUT LAYANAN: 

Benih/bibit Komoditas  Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan bersertifikat

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Pelayanan penyaluran benih sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari atau waktu yang telah disepakati.